Dalam RUU Kebidanan yang kini tengah dibahas anggota DPR ini terdapat ketentuan mengenai praktik kebidanan. Jika draft RUU Kebidanan ini tidak mengalami perubahan maka lulusan pendidikan vokasi kebidanan tak bisa praktik mandiri.
Dalam pasal 4 disebutkan untuk menjadi bidan harus mengikuti pendidikan kebidanan yang terdiri dari pendidikan vokasi, pendidikan akademik dan pendidikan profesi.
Pendidikan vokasi itu merupakan program diploma kebidanan (paling rendah program diploma tiga kebidanan).Pendidikan akademik terdiri dari program sarjana Kebidanan, program magister Kebidanan dan program doktor Kebidanan. Pendidikan profesi dilaksanakan setelah lulus pendidikan akademik program sarjana kebidanan.
Kemudian pada pasal 5 disebutkan bahwa lulusan pendidikan vokasi disebut Bidan vokasi. Apabila bidan vokasi akan menjadi bidan profesi, maka harus melanjutkan pendidikan pada program sarjana Kebidanan atau melalui penyetaraan.
Namun sebelum menjadi Bidan vokasi atau Bidan profesi, mahasiswi kebidanan pada akhir masa pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat nasional.
Selanjutnya pada pasal 13 disebutkan bahwa setiap bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang diberikan oleh Konsil Kebidanan.
Mengenai ijin praktik terdapat pada pasal 18. Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki izin Praktik dalam bentuk SIPB. SIPB berlaku hanya untuk satu tempat Praktik Kebidanan dan Bidan paling banyak mendapatkan dua SIPB.
Mengenai aturan bidan yang akan membuka praktik mandiri terdapat dalam pasal 21. Bidan vokasi diberikan izin untuk melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sedangkan Bidan profesi diberikan izin untuk melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan praktik mandiri.
Draft RUU Kebidanan
Dalam draft RUU Kebidanan ini terdiri dari 12 Bab 74 pasal ditambah dengan penjelasan umum serta penjelasan pasal demi pasal.
- Bab 1 Ketentuan Umum
- Bab 2 Pendidikan Kebidanan
- Bab 3 Registrasi dan Izin Praktik
- Bab 4 Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
- Bab 5 Bidan Warga Negara Asing
- Bab 6 Praktik Kebidanan
- Bab 7 Hak dan Kewajiban
- Bab 8 Organisasi Profesi
- Bab 9 Konsil Kebidanan
- Bab 10 Pembbinaan dan Pengawasan
- Bab 11 Ketentuan Peralihan
- Bab 12 Ketentuan Penutup
Sumber: MajalahBidan.com