PkM WHN : Penyuluhan tentang Bahaya Pernikahan Dini

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat dan juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung.

 Setiap makhluk hidup memiliki hak asasi untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Agama Islam mengisyaratkan perkawinan sebagai satu-satunya bentuk hidup secara berpasangan yang dibenarkan dan dianjurkan untuk dikembangkan dalam pembentukan keluarga.

 Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka salah satu prinsip yang digariskan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah bahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.Berkenaan dengan prinsip ini, salah satu standar yang digunakan adalah penetapan usia perkawinan.

 Menurut United Nations Development Economic and Social Affairs (UNDESA, 2010), Indonesia merupakan negara ke-37 dengan jumlah pernikahan dini terbanyak di dunia di tahun 2007. Untuk level ASEAN, tingkat pernikahan dini di Indonesia berada di urutan kedua terbanyak setelah Kamboja. Menurut Riskesdas 2010, perempuan muda di Indonesia dengan usia 10-14 tahun menikah sebanyak 0,2 persen atau lebih dari 22.000 wanita muda berusia 10-14 tahun di Indonesia sudah menikah. Jumlah dari perempuan muda berusia 15-19 tahun yang menikah lebih besar jika dibandingkan dengan laki-laki muda berusia 15-19 tahun (11,7 % perempuan dan 1,6 % laki-laki usia 15-19 tahun).

Selain itu jumlah aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta per-tahun. Sekitar 750.000 diantaranya dilakukan oleh remaja.103 Kasus pernikahan anak bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini menolak meningkatkan usia minimum pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

     Hal ini mendapat penolakan bagi sebagian kalangan, diantaranya aktivis yang fokus pada hak anak dalam organisasi koalisi 18+ dan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP). Selaku pemohon, berteriak menolak putusan ini, mengingat Indonesia sedang darurat kasus pernikahan anak. Mereka berdalih pernikahan pada anak di bawah umur merugikan perempuan, baik dari segi sosial, ekonomi, dan psikologis.

      Suatu fenomena yang menarik untuk dikaji lebih lanjut, mengingat masih menjadi pertentangan tentang usia perkawinan yang sesuai. Kajian ini diawali dengan deskripsi singkat usia pernikahan dalam pandangan hukum Indonesia dan hukum Islam, kemudian dilanjutkan dengan dampak dilaksanakannya pernikahan dini (perkawinan di bawah umur). Buah pikir sederhana ini diharapkan akan memberikan manfaat memperkaya khasanah ilmu hukum khususnya hukum keluarga. Sementara secara praktis dapat menjadi bahan masukan bagi para aktivis dan praktisi hukum untuk memperhatikan usia perkawinan dan dampaknya. 103 BKKBN, Profil Hasil Pendataan Keluarga Tahun 2011, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Direktorat Pelaporan dan Statistik tahun

Kegiatan Penyuluhan ini memiliki tujuan atau target dan luaran yaitu Memberikan pengetahuan tambahan mengenai bahaya pernikahan Dini.

Manfaat yang diharapkan adalah meningkatnya pengetahuan dan wawasan sehingga memacu peningkatan, pemahaman dan ketrampilan masyarakat.

Kegiatan Iptek bagi Masyarakat (IbM) atau pengabdian kepada Masyarakat kali ini dilaksanakan di Desa Baturetno Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pada tanggal 09 November 2019 dari Pukul: 15.00 sampai dengan 16.30 WIB. Tim Pengusul dan Pelaksanaan yang bekerjasama secara konsisten dan kompak yang di ketuai oleh dosen dari AKBID WHN yaitu Retno Rahayu, S.ST., M.M dan Anggota Tim Pengusul Donna Dwinita Adelia, MMRS .Dari mahasiswa selaku anggota tim pelaksana yaitu : Ineke ayu Sari Bili, , Irmagard Reinaldis B, Isabel Antonia N, Ita puspita, Karolina Naten . Kegiatan IbM ini akan dilaksanakan di bawah pengawasan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) program studi D-III Kebidanan Wira Husada Nusantara Malang, selaku instansi penanggung jawab program. Kinerja lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat dapat dilihat dari kuantitas dan kualitas kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan biaya baik dari internal institusi maupun dari luar institusi. Dari tahun ke tahun kinerja pengabdian masyarakat selalu meningkat. Secara kuantitas pada 2016 Akademi Kebidanan Wira Husada Nusantara Malang mengajukan penelitian Dikti 6 Penelitian dan dipercaya untuk mengelola hibah Penelitian sebanyak 4 Penelitian Dosen Pemula. Akademi kebidanan Wira Husada Nusantara Malang melakukan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat setiap satu tahun ajaran. Semua kegiatan ini termonitor terlaksana dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.